Cegah Gangguan Keamanan, Satpol PP Bantul Bakal Batasi Takbir Keliling

- 22 Maret 2024, 21:30 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Jati Bayubroto
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Jati Bayubroto /ANTARA /Hery Sidik

KABAR SLEMAN - Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan dan suka cita.

Salah satu tradisi yang tidak pernah hilang dalam merayakan hari kemenangan adalah takbir keliling. Hanya saja, takbir keliling yang dilakukan warga terkadang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul bakal mengatur dan membatasi kegiatan takbir keliling yang dilakukan malam hari menjelang Idul Fitri 1445 H, agar terciptanya keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Kasus Peredaran Uang Palsu di Bantul, Bupati Imbau Masyarakat Teliti saat Transaksi Jelang Lebaran

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto di Bantul, mengatakan, berdasarkan evaluasi dari kegiatan takbir keliling pada tahun lalu masih ada yang menggunakan petasan, kemudian membunyikan sound system dengan volume keras.

"Cara cara takbiran ini saya kira perlu ditertibkan dan dibatasi, kan dengan takbiran keliling kemudian menggunakan musik terlalu keras justru tidak mencerminkan islami, hal itu juga menimbulkan potensi gangguan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 22 Maret 2024.

Cara-cara takbiran keliling yang dilakukan pada tahun lalu misalnya rute putar yang melintasi wilayah juga berpotensi menimbulkan kerusuhan, dan tawuran antarkelompok peserta takbiran.

"Sehingga perlu dibatasi saya kira wilayah kelilingnya dari mana kemudian pembatasan sound sistem, kalau kemarin kan tidak dibatasi, sehingga semua bisa keras kerasan musik juga tidak mencerminkan musik religi," katanya.

Baca Juga: TKP Ledakan Bahan Petasan di Bantul yang Akibatkan 4 Korban Luka Bakar, Dinyatakan Steril

Menurut dia, batasan dan penertiban dalam kegiatan takbir keliling tersebut yang sekiranya perlu diatur dalam Surat Edaran Bupati Bantul untuk kemudian disosialisasikan kepada semua masyarakat dan panitia takbir di setiap masjid masjid.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x