KPU Kulon Progo Belum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tunggu Putusan MK

- 25 Maret 2024, 19:38 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. /ANTARA/Sutarmi.

KABAR SLEMAN - Penetapan calon anggota DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih hasil pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Berdasarkan ketentuan, penetapan calon anggota legislatif terpilih yakni 20 Maret ditambah waktu 3 x 24 jam, itu jika tidak ada gugatan perselisihan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan, jadi paling cepat setelah surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterima ditambah satu hari KPU bisa melakukan pleno penetapan.

Baca Juga: Gerindra Kulon Progo Terima Usulan 4 Bakal Calon Kepala Daerah dari Internal

"Jadi kemungkinan antara 25 sampai dengan 27 Maret. Kalau ada gugatan, tentu saja kami harus melakukan persidangan sampai ada ketetapan dari MK," kata Hidayatut, dikutip dari Antara, Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya, Partai NasDem Kulon Progo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten per 23 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan gugatan Partai NasDem atas penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dijamin dan diatur undang-undang.

"Penetapan caleg terpilih menunggu sampai proses di MK," katanya.

Baca Juga: Partai Buruh Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo, KPU Ungkap Alasannya Selain LADK

Dia mengatakan delapan partai tersebut dan perolehan suara masing-masing, yakni PDI Perjuangan sebanyak 93.337 suara, Gerindra sebanyak 44.001 suara, PKB sebanyak 38.698 suara.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x