Bupati Bantul: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdampak pada Efisiensi Anggaran

- 30 Maret 2024, 09:49 WIB
Bupti Bantul: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdampak pada Efisiensi Anggaran
Bupti Bantul: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdampak pada Efisiensi Anggaran /Foto : Pemkab Bantul

KABAR SLEMAN - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengapresiasi disahkannya RUU Desa menjadi UU yang memperpanjang masa jabatan lurah/kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan tersebut akan mendorong kepala desa semakin fokus dalam mengemban tugas dan amanah rakyat.

"Dan tentu dengan perpanjangan masa bakti ini kita harapkan lurah semakin fokus, semakin istiqomah di dalam mengemban tugas dan amanat rakyat dengan panjangnya masa jabatan ini," katanya, dikutip Kabar Sleman dari Antara, Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca Juga: Cegah Gangguan Keamanan, Satpol PP Bantul Bakal Batasi Takbir Keliling

Bupati mengatakan, dengan masa jabatan lurah yang lebh panjang ini, maka pimpinan di tingkat pemerintah kelurahan ini mempunyai kesempatan yang lebih lama dalam menjalankan program-program pembangunan desa maupun yang memberdayakan warga.

"Para lurah itu berarti punya kesempatan lebih lama untuk memikirkan masyarakat, memikirkan desa, kelurahan dengan lebih baik dibandingkan dengan masa baktinya yang lebih pendek," katanya.

Dia mengatakan, bagi pemerintah daerah dengan perpanjangan masa jabatan lurah tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran, karena rentang waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa yang membutuhkan biaya menjadi lebih lama.

Baca Juga: Kasus Peredaran Uang Palsu di Bantul, Bupati Imbau Masyarakat Teliti saat Transaksi Jelang Lebaran

"Pasti mengurangi anggaran, jadi kabupaten Bantul sudah merencanakan pemilihan lurah itu di awal-awal tahun 2025, sudah kita rencanakan, tapi setelah ada UU tentu rencana digelarnya pemilihan lurah itu tertunda atau batal," katanya.

Dia mengatakan, anggaran pemilihan lurah tersebut juga sudah dialokasikan ke masing masing kelurahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah yang mengampu dan berwenang mendukung pemilihan kepala desa.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x