Pemda DIY Akhirnya Segel Perumahan Berkonsep Villa dan Resort di Maguwo

- 17 Mei 2023, 07:10 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo.
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo. /Humas Pemda DIY

KABAR SLEMAN—Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, akhirnya menyegal dan menutup sementara komplek perumahan berkonsep villa dan resort, Kandara Village, di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok Sleman. Penyegelan dilakukan Selasa, 16 Mei 202 sore.

Langkah Satpol PP DIY ini dilakukan, setelah pihak pengembang yakni PT Indonesia Internasional Capital, mangkir dari pemanggilan kedua yang dilakukan Pemda DIY. Menurut data, pengembang hunian tersebut diketahui  tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital.

Perumahan berkonsep villa dan resort yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital ini, diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi. Setelah penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan  kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village. Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen 64,65 Persen, Tanah Kas Desa dan Sultan Ground Ada Treatment Khusus

Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat, sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.

“Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat, karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara,” tuturnya.

Sudah Dihuni

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah